Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Periksa Saksi Baru Terkait Penyalahgunaan Kredit Bank, Negara Dirugikan Rp964 Juta

Komplek Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Komplek Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

SERGAI-Pasca sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 telah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan pekan lalu.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi baru terkait perkara tersebut.

Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1/2025) yang dihubungi sejumlah wartawan terkait penanganan perkara tersebut apakah ada kemungkinan bertambah tersangka yang lain atau tersangka baru.

“Tim penyidik Kejari Serdang Bedagai sampai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara tersebut, proses penanganan perkara belum berhenti,” sebut Afif.

Ditambahkan Kasi Intelijen, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Senin (13/1/2025) kembali melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah 2015.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran, Sembilan Remaja Diamankan Polisi di Padang

Diakui Kasi Intelijen, ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yaitu TZI (analis kredit) dan FAT (recovery officer) dari kalangan perbankan. Pemeriksaan saksi ini adalah pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu tersebut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian terkait pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah pada 2015.

“Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkas Hasan Afif Muhammad.

Sebelumnya pihak Pidsus Kejari Sergai telah menetapkan tersangka SL, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah berdasarkan hasil perhitungan oleh tim penyidik dan akuntan publik ditemukan bahwa kerugian negara Rp964 juta berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp302 juta. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *