PAYAKUMBUH-Diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Payakumbuh berinisial IL (37), warga Kelurahan Balai Jariang Kecamatan Payakumbuh Utara melaporkan suaminya berinsial JC ke Mapolres Payakumbuh.
Sebelumnya, dia juga pernah melapor ke polisi, namun dicabut setelah pelaku minta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Laporan dugaan KDRT itu dilaporkan IL ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang September tahun 2024 lalu. Laporan dengan Nomor : LP/B/272/IX/2024 juga telah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan meningkatkan status laporan ke tingkat penyidikan, bahkan penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona.
“Iya, untuk laporan sudah kita tindaklanjuti dengan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, SPDP juga telah kita kirimkan ke Kejaksaan,” ucap Doni Prama Dona, Rabu (15/1/2025).
Mantan Kapolsek Luhak itu menyebutkan, proses hukum terkait laporan korban itu terus berjalan.
” Untuk proses hukum terus berlanjut,” kata dia.
Korban IL kepada wartawan menyebutkan, terkait laporan KDRT yang dialaminya ia juga melakukan Visum di Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh. Kasus dugaan KDRT itu menurut korban dalam laporannya terjadi Selasa 24 September 2024 lalu.
“KDRT terjadi di depan rumah di Kelurahan Balai Jariang (Balai Tongah Koto) Kecamatan Payakumbuh Utara sekitar pukul 20.00,” kata dia. (jnd)