JAKARTA-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico) mencabut Perkara Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Bengkulu Tengah 2024.
Demikian konfirmasi yang disampaikan Ketua Panel Saldi Isra dalam Sidang Pemerrikasaan Pendahuluan yang digelar, Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.
“Dengan demikian Perkara 102, Perkara 137, Perkara 196 itu ditarik,” ucap Saldi yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Evi-Rico telah mendaftarkan Permohonan PHP Bup Kabupaten Bengkulu Tengah pada Sabtu (7/12/2024). Bahkan, permohonan tersebut telah diregistrasi menjadi perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Rachmat Rianto dan Tarmizi (Rachmat-Tarmizi). Dugaan pengelembungan suara yang dilakukan Rachmat-Tarmizi adalah memobilisai pemilih pada hampir 30 TPS di Bengkulu tengah.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengerahan ASN, perangkat desa dan dugaan penyalah gunaan APBD untuk memenangkan Paslon Rachmat-Tarmizi.
Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jaringan yang dilakukan oleh Rachmat selama menjadi Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah dengan melibatkan ASN untuk rencana mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Tengah pada Pilbup Bengkulu Tengah 2024. Selain itu, hal ini juga dibuktikan dengan penggunaan APBD untuk serangan fajar (money politic). (humas mk)