JAKARTA-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 1, Nalim dan Nilwan Yahya mendalilkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan paslon Bupati dan Wakil Bupati Marangin nomor urut 2, Syukur dan Abdul Khafid.
Hal itu disampaikan disampaikan pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Marangin di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Senin (13/1/2025) di Jakarta.
Yuskandar selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa dugaan mensosialisasikan paslon 2 dengan menggunakan fasilitas negara dilakukan saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Merangin oleh M. Yuzan yang merupakan pengurus partai pengusung paslon 2.
Sekalipun Yuzan merupakan bagian dari tim kampanye paslon nomor urut 2, namun penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan paslon nomor urut 2 demi kemenangannya menurut Yuskandar tidak dapat dibenarkan. Beberapa fasilitas negara yang digunakan di antaranya adalah mobil, STPBD dan SK.
Yuskandar menilai, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut dapat mempengaruhi pendirian para pemilih di tiga kecamatan yang berdekatan dengan kegiatan reses. Hal ini dikarenakan Yuzan merupakan wakil rakyat yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti himbauannya berupa memilih Paslon 2. Terlebih, Yuzan tidak sedang cuti sebagai anggota DPRD Merangin ketika mengampanyekan paslon nomor urut 2.
“Terlampir dalam bukti berupa rekaman video pada saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Kabupaten Merangin M. Yuzan yang mengkampanyekan paslon nomor 2 dalam kegiatan reses di Kecamatan Renah Pembarap, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu pada tanggal 10 November 2024, juga foto spanduk kegiatan reses anggota DPRD Merangin M. Yuzan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin pada 10 November 2024,” ucap Yuskandar saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Pemohon merasa keberatan atas penggunaan fasilitas negara dalam agenda kepentingan Paslon 2 tersebut, terutama dalam hal perolehan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024 (Pilbup Merangin). Karena itu, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Merangin (KPU Merangin) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. Hal itu diutarakan oleh Dimas Amanda Wahid yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemohon. (Humas MK)