Daerah  

Besok, Gugatan PHPU Pilkada Sawahlunto Bergulir Lagi di MK, Kuasa Hukum Riyanda-Jeffry Siapkan Bukti dan Lengkapi Dokumen

Sidang perdana PHPU Pilkada Sawahlunto di gedung MK, Jakarta.
Sidang perdana PHPU Pilkada Sawahlunto di gedung MK, Jakarta.

JAKARTA-Sidang lanjutan gugatan PHPU Pilkada Sawahlunto bergulir lagi di MK, besok, Selasa (21/1/2025). Jadwal itu telah disampaikan dalam sidang perdana yang berlangsung Jumat (10/1/2025).

Dalam sidang besok, kuasa hukum Riyanda-Jeffry, Didi Cahyadi Ningrat menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan jawaban, bantahan, serta bukti-bukti tertulis dan digital untuk disampaikan dalam persidangan.

Sidang besok dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan. Para pihak diminta untuk melengkapi dokumen dan alat bukti sebelum persidangan.

“Kami akan melampirkan bukti-bukti, termasuk video dan barang bukti elektronik, untuk diklarifikasi dan disahkan pada persidangan mendatang,” ujar Didi.

Ia berharap Mahkamah menolak permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan nomor registrasi 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang yang dipimpin Panel I MK ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga  Gugatan PHPU Sawahlunto Dicabut, Ini Penegasan Ketua Mahkamah Konstitusi

Sidang ini diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto nomor urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari yang meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto pada 3 Desember 2024.

Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Afriendi Sikumbang mengajukan permohonan pencabutan perkara. Namun, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar prinsipal, yaitu pasangan calon Deri Asta dan Desni Seswinari, hadir secara langsung untuk mengonfirmasi pencabutan tersebut.

“Bagaimana kami bisa meyakinkan pencabutan perkara ini? Pada sidang berikutnya, pasangan calon harus hadir untuk menegaskan pencabutan ini memang benar-benar dilakukan oleh mereka,” tegas Suhartoyo.

Baca Juga  Penggugat Deri-Desni dan Kuasa Hukum Tidak Hadir, Hakim MK: Tak Sungguh-sungguh

Dalam sidang ini, Afriendi Sikumbang juga menyampaikan penggantian surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya, Syamsurdi Nofrizal. (iz)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *