Ayah dan Bunda Wajib Tahu, PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Begini Aturan Zonasi 2025, Gak Perlu Lagi Numpang ke Kartu Keluarga Orang Lain

Murid SD mengikuti upacara. (kalderanews)
Murid SD mengikuti upacara. (kalderanews)

JAKARTA-Pemerintah telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025. Ayah dan bunda tak perlu lagi menumpangkan anak ke kartu keluarga orang lain.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan. Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan Menurut Biyanto, PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi. Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

Baca Juga  Banyak Kecelakaan, Pemudik Diminta Perhatikan Kesehatan Fisik

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya.

Selain itu, kata Biyanto, pemerintah berencana mengganti istilah PPDB dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Biyanto mengungkapkan, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.

Oleh karena itu, Biyanto berharap sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut. “Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ungkapnya yang dikutip dari Kompas.com.

Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa. Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga  Bandara IKN Dibangun di Lahan Seluas 347 Hektare, Pesawat Berbadan Lebar Bisa Mendarat Mulai Desember 2024

“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ungkapnya. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *