JAKARTA-Sejumlah pilkada di Sumbar digugat ke MK. Para pihak yang kalah melakukan gugatan dan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dijamin undang-undang dan merupakan hak pasangan calon yang merasa dirugikan.
Ada sejumlah pilkada di Sumbar yang digugat ke MK. Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi telah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pilkada 2024. Ratusan gugatan itu didaftarkan terkait hasil pilkada tingkat kabupaten dan kota.
Dilihat dari situs MK, Minggu (8/12/2024), ada gugatan pilkada di Sumbar
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pasaman
Pemohon: Mara Ondak dan Desrizal - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Padang Panjang
Pemohon: Nasrul dan Eri - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pasaman
Pemohon: Sabar As dan Sukardi - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
Pemohon: Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat
Pemohon: Daliyus K dan Heri Miheldi - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sawahlunto
Pemohon: Deri Asta dan Desni Seswinari - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Solok
Pemohon: Nofi Candra dan Leo Murphy - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Payakumbuh
Pemohon: Supardi-Tri Venindra. - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Solok Selatan
Pemohon: Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen