PADANG-Ternyata, pemerintah provinsi memiliki alasan yang tegas dan lugas dalam melarang Indomaret dan Alfamart di Sumatera Barat. Pemerintah ingin melindungi usaha yang dijalankan rakyat Sumbar. Sebuah alasan yang masuk akal dan logis. Mantap bana.
Memang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap berkomitmen melarang beroperasinya ritel Alfmart dan Indomaret sebagai upaya melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengusaha lokal.
“Kami tetap tidak memberi izin kepada kedua minimarket waralaba tersebut, karena bisa mematikan bisnis kecil dan pedagang tradisional di daerah,” kata Wakil Gubernur Audy Joinaldy menghadiri jumpa sahabat hebat Sampoerna Retail Community (SRC), Balai Pustaka Bukittinggi, Minggu (19/6/2022).
Kehadiran kedua minimarket waralaba ini dipercaya pemerintah provinsi bisa merusak ekonomi daerah Sumatera Barat dalam jangka panjang.
Menurutnya, Sumbar memiliki potensi yang cukup banyak yang bisa dikembangkan dan menjadikan sumber pendapatan oleh masyarakat yang sebagian besar pelaku ekonominya.
“Di Sumbar ada 593.100 UMKM di berbagai daerah. Produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha banyak diminati bahkan di negara lain,” ucapnya.
Masyarakat dikhawatirkan keberadaan Alfamart dan Indomart mampu menyebar ke seluruh daerah sampai ke pedesaan dengan harga barang yang bersaing. Jika hal tersebut terjadi, keberadaan minimarket modern akan membuat pelanggan tidak mau lagi mengunjungi warung atau toko kelontong, sehingga pedagang tradisional akan terasingkan dan merugi.
Ditolak pengusaha lokal
Asosiasi Pedagang Ritel Sumatera Barat angkat suara jelang pilkada. Organisasi itu minta semua pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota agar tetap berkomitmen serta konsisten untuk tidak memberikan perizinan terhadap masuknya ritel franchise atau waralaba berjaringan ke Sumatera Barat.
Pelarangan itu diperlukan demi melindungi UMKM. Dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Umum Sepriadi dan Sekretaris Jenderal Ilham Darwis meminta komitmen calon kepala daerah di Sumatera Barat berkomitmen dan konsisten untuk membuat dan meimplementasikan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Pasar Tradisional di Sumatera Barat.
Organisasi itu minta semua pasangan calon Wali Kota Padang untuk komitmen dengan aturan itu.
Ritel franchise yang dilarang di Sumbar itu adalah Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan sebagainya.
Pelarangan terhadap kedai-kedai itu dianggap sebagai solusi agar pedagang di Sumbar tidak terancam keberlangsungan usahanya. (*)