BUTON TENGAH-Banyaknya laporan pelanggaran pidana pada masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) 2024 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan langkah-langkah pencegahan.
Lembaga itu menggelar sarasehan dengan mengundang kedua pasangan calon (paslon), pemerintah daerah dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Gedung Kesenian Lakudo, Rabu (30/10/2024).
Hadir dalam sarasehan itu Pernjabat Bupati Buteng diwakili Asisten I Setkab, Akhmad Sabir bersama Satgas Netalitas ASN Buteng, Wakapolres Kompol Bagio, Kasi Pidum Kejari, Budi Hermansyah, Komisioner KPU Buteng Masurin, Tim Gakkumdu dan Panwascam.
Hadir pula Cawabup nomor urut 1 Adam Basan didampingi Ketua Tim Pemenangan, Sumardin.
Paslon nomor urut 2, La Andi-Abidin (ADIL) hadir lengkap bersama ketua tim pemenangan, Tasman didampingi kader dari parpol koalisi, di antaranya La Goapu (NasDem) dan La Ode Abdullah (Gerindra).
Dalam sarasehan tersebut, Bawaslu meminta saran dan masukan dari masing-masing paslon agar dalam setiap kampanye yang dilakukan tidak terjadi pelanggaran tindak pidana. Peserta lain juga diminta saran.
Hasilnya, ditekankan agar ASN betul-betul netral, tidak ada fitnah dan menyerang pribadi calon saat berkampanye, menebar isu dan berita hoax, serta kampanye hitam lainnya.
Paslon dan tim kampanye diminta fokus menyampaikan visi dan misi dan program masing-masing saat berkampanye di depan masyarakat atau publik.
Sebelum pelaksanaan kampanye, paslon dan tim diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan panwascam, kapolsek dan unsur aparat atau penyelenggara di tingkat desa/kelurahan
Saran dan masukan tersebut kemudian disepakati bersama untuk disosialisasikan kepada masing-masing tim dan relawan, utamanya tim kampanye.
Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya, menerangkan sarasehan kampanye dan pungut hitung pemilihan serentak 2024 ini bertujuan mencegah pelanggaran yang terjadi pada proses Pilkada, utamanya pada tahap kampanye dan pungut hitung.
Pasalnya, pada tahapan kampanye ini sudah ada delapan laporan tindak pidana yang masuk di Bawaslu Buteng.
“Makanya perlu dilakukan mitigasi dalam bentuk sarasehan dengan meminta saran dan masukan dari semua agar pelaksanaan pilkada berjalan sesuai yang kita harapkan. Utamanya masa kampanye sekarang ini dan pungut hitung nanti,” terang Helius.
Menurutnya, masa pungut hitung termasuk tahapan paling rawan pelanggaran. Mulai dari politik uang sampai persoalan DPT. “Ini belum sempat dibahas karena waktu terbatas,” imbuhnya.
Terkait laporan tindak pidana saat kampanye yang masuk di Bawaslu Buteng saat ini, Helius menyebut diantaranya laporan dugaan menghasut atau memfitnah yang sudah diputus.
“Beberapa sudah kami putuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan penyelesaiannya melalui tim sentra Gakkumdu. Dihentikan pada saat pembahasan pertama, belum sampai pada tingkat penyidikan karena unsurnya tidak terpenuhi,” pungkas Helius. (uzi)