Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Bantahan Terlapor

Korban perlihatkan laporan polisi usai melapor di Polres Nias
Korban perlihatkan laporan polisi usai melapor di Polres Nias

GUNUNGSITOLI-Merasa jadi korban malpraktek, Otoni Gulo laporkan dua warga ke polisi. Warga itu berinisial AZ dan EH.

Kedua terlapor merupakan pasangan suami-istri yang diduga melakukan malpraktik di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada 28 Desember 2023.

Diketahui, warga itu bernama Otoni Gulo (40). Dia mendatangi Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik. Laporannya diterima dengan dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.

Usai melaporkan ke Polres Nias, Otoni Gulo didampingi kuasa hukumnya mengatakan, dugaan malpraktik itu bermula saat mengeluh sakit dan divonis penyakit gula. Lalu, setelah itu saksi bernama Yanuarin Hulu alias Ina Evi menelepon terlapor untuk datang ke rumah korban.

“Para terlapor datang ke rumah saya dan memberitahukan kaki saya di bagian ibu jari sebelah kiri harus dipotong dan mereka menjamin akan sembuh 100 persen,” ungkap korban pada Wartawan di depan Satuan Reskrim Nias, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga  Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan, Adena Alikiah Lafau Lapor ke Polisi, Terlapor: No Comment

Otoni Gulo menuturkan, lantaran dijamin akan sembuh, dia yakin dan setuju dan para terlapor langsung mengambil tindakan dengan memotong ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan obat bius.

Selain itu, mereka memasang obat bius dan menggunakan peralatan medis dengan pemotongan. Namun, setelah selesai, korban merasa semakin parah dan semakin sakit hingga sampai sekarang.

“Atas kejadian ini, saya mengalami kehilangan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dan denyut jantung tidak normal serta merasakan sakit,” kata Otoni.

Kuasa hukum pelapor Soziduhu Gea mengatakan, apa yang dilakukan oleh para oknum terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang-undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

“Klien kami semakin parah serta mengalami cacat permanen dan tidak bisa sembuh seperti sediakala apalagi tidak bisa beraktivitas normal hampir lima bulan lamanya akibat tindakan para terlapor. Kita berharap terlapor bertanggungjawab,” harapnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan di Jorong Kayu Aro, Pelaku Peragakan 30 Adegan, Reka Ulang Diadakan di Halaman Polsek Sungai Rumbai dengan Pertimbangan Keamanan

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut benar dan masih dalam penyelidikan.

Bantahan terlapor

Terlapor berinisial AZ dan EH membantah berita yang berkembang soal tuduhan kepadanya. Terlapor AZ dan EH melakukan bantahan pada sebuah media.

Dia membantah telah melakukan malpraktek. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *