Berita  

Lalu Lintas Terlalu Padat, Sitinjau Sering Macet Parah, Halo, Apa Kabar Peraturan Gubernur?

Truk menuruni tikungan ekstrim di Sitinjau Lauik. (kompas.com)
Truk menuruni tikungan ekstrim di Sitinjau Lauik. (kompas.com)

PADANG-Sejak jalan Utama Padang-Bukittinggi putus total di Lembah Anai, pengguna jalan lebih suka melalui Sitinjau Lauik. Warga yang hendak ke Bukittinggi juga lebih memilih Sitinjau ketimbang via Malalak atau Kelok 44.

Akibatnya, beban Sitinjau Lauik kini bertambah berat. Bus dan truk ke Medan juga menjadikan Sitinjau sebagai jalan alternatif.

Situasi diperparah oleh kecelakaan yang dialami yang beberapa hari belakangan juga meningkat. Ada truk yang tabrak beruntun, ada minyak yang tumpah ke jalan, bahkan ada pula mobil pembawa buah sawit yang muatannya tumpah ke jalan karena kendaraan yang membawa mengalami kecelakaan.

Pada Kamis (30/5/2024) pagi, lalu lintas di Sitinjau macet parah. Macet sejak Rabu malam karena ada truk mogok dan kecelakaan tunggal.

Hari ini, perjalanan menuju Solok dari Padang tersendat dan di beberapa titik terjadi penumpukan kendaraan mulai selepas batas Solok dengan Padang di Aie Sirah dan kemacetan menjadi santapan sehari-hari di Sitinjau, baik pagi, siang atau malam.

Ketika beban di Sitinjau demikian berat, apa kabar peraturan gubernur yang mengatur arus lalu lintas kendaraan barang di jalur yang menghubungkan Padang dan Solok itu.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan peraturan melalui surat Nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024. Seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Dedi Diantolani, aturan mengatur lalu lintas kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen dan sirtukil (pasir, batu, dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan tersebut baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu. Aturan diberlakukan hingga normalnya akses jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai.

Cobalah pantau di Sitinjau dan bawa aturan itu serta lihat kendaraan yang melintas. Halo, apa kabar peraturan gubernur? (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version