Diduga Aniaya ABK, Enam Oknum di Manado Dimasukan ke Sel, Danlantamal VIII Minta Maaf

Para terduga pelaku yang menjalani hukuman.
Para terduga pelaku yang menjalani hukuman.

MANADO-Sebanyak orang anggota Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Laut (Satgas Gakkumla) TNI Angkatan Laut (TNI-AL) diberi hukuman pasca diduga menganiaya seorang kapten kapal dan 3 ABK di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.

Selain mendapat tindakan administrasi, keenam anggota itu juga diberi hukuman fisik dan dimasukan ke tahanan.

“Kita beri tindakan dengan mengunduli kepala mereka, tindakan fisik dan dimasukan kedalam sel,” ujar Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama Nouldy J Tangka di Markas Komando (Mako) Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VIII, Jumat (6/10/2023).

Dia mengatakan, pihaknya mendapat perintah dari atas agar menghukum keenam anggota tersebut. Atas nama pribadi dan institusi, ia juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban terkait tindakan keenam anggota TNI-AL.

Baca Juga  Kabar Gembira Bagi Honorer dan Pencari Kerja, Pemkab Solok Terima Ratusan PNS dan PPPK

“Saya selaku Danlantamal VIII tidak akan menolelir tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan oleh anak buah saya. Saya juga sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menanggung semua biaya pengobatan sampai keadaan mereka pulih total,” ucapnya.

Nouldy menjelaskan, Satgas Gakkumla bertugas mengurangi barang ilegal yang masuk keluar melalui jalur laut di Sulawesi Utara. Sejauh ini, kata Danlantamal VIII, Satgas Gakkumla berhasil dalam menggagalkan penyeludupan sejumlah barang ilegal.

Sejumlah oknum Satgas Gakkumla Lantamal VIII viral di media sosial karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ABK kapal yang sandar di Pelabuhan Manado, Rabu (4/10/2023).

Dugaan penganiayaan itu viral usai istri salah satu ABK mengunggah postingan ke media sosial. Istri korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dengan menyertakan foto-foto korban dengan wajah dan badan babak belur. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *