Daerah  

Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Masih Anak-anak

Ilustrasi peradilan anak. (hukumonline)
Ilustrasi peradilan anak. (hukumonline)

PADANG-Pengadilan Negeri sangat berperan menentukan jenis hukum atau tindakan yang diputuskan kepada tersangka sebagai pelaku tindak pidana. Jika pelakunya masih anak-anak putusan itu mengutamakan orang tua kembali mendidik dan mengajar sang anak demi kepentingan dan kesejahteraan sang anak.

Hal itu tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di sana dinyatakan: Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/ atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Tujuan peradilan anak adalah untuk memperbaiki dan mencegah, bukan semata-mata untuk menghukum. Maka seharusnya peradilan anak tidak dimonopoli oleh hakim yang hanya mempertimbangkan dari segi hukum. Hakim sudah sepatutnya mempertimbangkan segi lain seperti seorang psikiater atau problem officer. Hendaknya dalam memberikan hukuman kepada anak pelaku tindak pidana, selain dilihat seberapa berat jenis tindakan terdakwa, proses pengadilan juga mendasarkan pada filosofi memberikan yang terbaik bagi anak.

Ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa penyelesaian itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Penghukuman bagi pelaku tindak pidana anak yang tidak adil bagi korban adalah masalah yang sering terjadi dalam sistem peradilan perlindungan anak. Meskipun pelaku telah divonis, namun masih menyisakan masalah tersendiri yang belum terpecahkan. Hal ini dapat mengakibatkan anak merasakan tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya diterima.

Hukuman terhadap pelaku pidana yang tidak adil terdapat berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman hakim dan penegak hukum mengenai perlindungan anak; lama pidana, usia tindak pidana, dan tekanan waktu dapat mempengaruhi penilaian keadilan hakim, kurangnya pengawasan terhadap peradilan pelaku yang dapat menyebabkan pelanggaran hak anak, tidak adanya akses mudah bagi anak untuk melaporkan tindakan kekerasan dan merugikan yang dialaminya, tidak adanya upaya diversi yang efektif untuk menyelesaikan perkara anak di luar mekanisme pidana.

Untuk mengatasinya, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas hakim dan penegak hukum mengenai hak anak dan perlindungan anak, meningkatkan pengawasan terhadap jalannya proses peradilan korban, memberikan akses kepada korban dengan lebih mudah untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, serta meningkatkan efektivitas upaya diversi untuk menyelesaikan perkara anak di luar mekanisme pidana.

Dengan upaya tersebut dapat diharapkan tindak pidana terhadap pelaku dan keadilan bagi korban dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Perlindungan anak dari tindak pidana yang tidak adil sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan mendapatkan keadilan yang layak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam menangani perkara tindak pidana yang melibatkan anak.

Beberapa hukuman yang tidak adil terhadap perlindungan anak yang harus dihindari seperti hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Penangkapan dan hukuman penjara anak hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. Anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Pembedaan tata cara pengadilan antara anak dan orang dewasa juga diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi perkembangan psikis anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang.  Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan penyelesaian itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari tindak pidana yang tidak adil. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa hukum dan peraturan yang ada sudah cukup kuat untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan hukuman yang adil bagi pelaku tindak pidana yang melibatkan anak. (Indah Irma Suryani, Mahaiswa FISIP Unand)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version