Besok Putusan Dibacakan di MK, Ini Kata Pengamat Politik Unand Tentang Pemilu Terbuka dan Tertutup

andri rusta
Pengamat Politik dari Unand, Andri Rusta

PADANG-Bila tak ada aral melintang, Kamis (15/6/2023) akan dibacakan hasil sidang tentang gugatan terhadap pelaksaan pemilu. Apakah tetap pemilu terbuka atau tertutup.

Kalau pemilu tertutup, masyarakat tinggal coblos tanda gambar partai. Kalau terbuka, masyarakat pilih caleg.

Pengamat politik dari Departemen Ilmu Politik Unand, Andri Rusta ketika diminta pendapatnya, Senin (9/1/2023) menyebutkan, pemilu terbuka atau tertutup, masing-masing memiliki plus dan minus.

Dikatakan Andri Rusta, dengan pemilu terbuka, masyarakat yang menentukan siapa yang akan duduk di kursi legislatif. Pemilu terbuka juga menghadirkan kontestasi yang keras, bukan saja sesama caleg antar partai, caleg dari satu partai juga bersaing keras dalam merebut hati pemilih.

Lantaran persaingan demikian keras, mau tak mau biaya politik jadi mahal. Para caleg harus banyak sosialisasi dan turun ke masyarakat. Semua itu memerlukan biaya yang tak sedikit.

Baca Juga  Gugatan Kandas di Mahkamah Konsitusi, Richi Aprian Punya Gagasan Besar untuk Tanah Datar

Dikatakan Andri Rusta, kalau proporsional tertutup, caleg yang akan duduk tentu berdasarkan nomor urut. “Pemilu proporsional tertutup, menutup peluang bagi calon yang berpotensi terpilih, namun bisa tak terpilih karena yang menentukan adalah ketua umum masing-masing partai politik,” kata dia.

Di lain pihak, tak semua orang bisa akses dan dekat dengan ketua umum partai politik. Dengan pemilu dengan proporsional tertutup, tentu logistik yang perlu dipersiapkan para caleg juga tak sebanyak dengan pemilu terbuka.

Sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilu di masa Orde Lama dan Orde Baru. Sistem proporsional terbuka diterapkan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 lalu. (ed)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *