GUNUNGSITOLI-Pengadilan Negeri Gunungsitoli tunda melakukan konstatering (pencocokan objek) pada perkara perdata Nomor : 78/Pdt.G/2021/PN Gst yang berlokasi di Dusun I, Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Senin (14/8/2023).
Kegiatan itu dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Daniel Kamit bersama rombongan dan dihadiri petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengamanan dari Polres Nias, pemerintah desa, pemohon serta termohon.
Charles Mareti Larosa Alias Ama Endang sebagai penggugat bersikeras mempertahankan untuk tidak dilakukan pengukuran objek sengketa akibat tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya.
“Saya tidak pernah mengikuti sidang dan tidak pernah memberikan keterangan dan mendatangkan saksi di persidangan karena mulai relas panggilan sampai pada surat teguran aamaning atas nama Mareti Larosa alias alias Ama Alfred,” ucapnya.
Ditegaskannya, yang menguasai tanah warisan dari kakeknya adalah dirinya atas nama Charles Mareti Larosa alias Ama Endang dan itulah yang ia pertahankan.
“Dengan sepihak pengadilan mengeluarkan putusan tanpa pemberitahuan kepada saya karena di dalam putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, biar pun akhirnya di Pengadilan Tinggi Medan sudah disesuaikan identitas tanpa sepengetahuan saya juga,” ungkapnya.
“Di dalam putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah atas nama Mareti Larosa Alias Ama Alfred tetapi identitas saya sesuai di KTP dan kartu keluarga adalah Charles Mareti Larosa Alias Ama Endang,” katanya.
“Di situlah timbul keberatan saya. Apalagi, pada objek perkara ini sebenarnya mulai dari awal dimana pihak tergugat atau pembeli tanah sudah jelas batas batasnya dengan adanya pagar dan pilar,” ujar Charles.
Charles sebagai penggugat mengaku dirinya merupakan sebagai saksi hidup dan bisa menjelaskan batas batasnya. Tapi dia merasa heran di dalam pengukuran hari ini, kok bisa meloncat di luar pagar.
Dengan adanya pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan BPN. Dia mempersilahkan untuk melihat tetapi tidak boleh ada pengukuran.
“Atas permintaan itu dikabulkan dan sudah sepakat untuk ditunda pengukuran hari ini maka diagendakan terhadap pengukuran ulang secara kekeluargaan saja, udah selesai,” pintanya.
Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Daniel Kamit menegaskan, dalam perkara Nomor : 78/Pdt.G//2021/PN Gst, putusannya sudah sampai di Pengadilan Tinggi Medan dengan berkekuatan dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.
“Pengukuran objek perkara itu dulu adalah akta jual beli (AJB) dan itu sudah sesuai, makanya diputuskan oleh pengadilan pada 2021, ” kata Daniel saat diwawancarai.
Daniel mengatakan, segala rintangan rintangan sudah dijalankan oleh atasan dan dipertimbangkan sehingga hari ini kami datang untuk melakukan konstatering.
“Hari ini sudah jadi melihat objek tetapi pengukuran tertunda akibat permintaan dari termohon dan disetujui oleh pemohon tersendiri dan akan diagendakan ulang pada 22 Agustus 2023 atas permintaan termohon sendiri,” jelasnya.
Daniel menanggapi, terkait identitas itu, dulu penggugat biasa saja dan itu sudah dijawab semua pada putusan.
“Dulu ada perbaikan nama atau identitas dan itu sudah dijawab juga, ” kata Daniel sambil menunjukkan surat perbaikan identitas pihak tergugat. (YL)