JAMBI-Sebentar lagi tahun baru. Tiap 1 Januari merupakan tanggal merah.
Lalu, apakah 2 Januari 2026 merupakan jadwal libur? Jawabannya jelas tidak.
Tanggal 2 Januari aktivitas karyawan, ASN dan lembaga pemerintah maupun swasta kembali normal aktivitasnya.
Hingga kini masih banyak yang bertanya-tanya apakah hari Jumat tanggal 2 Januari 2026, termasuk hari libur atau cuti bersama?
Sebagaimana diketahui, 1 Januari 2026 ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Lalu, bagaimana dengan keesokan harinya?
Berdasarkan ketentuan resmi dalam SKB 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, meskipun berdekatan dengan libur Tahun Baru, Jumat tanggal 2 Januari 2026 tetap merupakan hari kerja bagi instansi pemerintah, swasta, dan sebagian besar sektor layanan publik.
Jadi, belilah tiket segera usai liburan dan kembali beraktivitas dengan normal. (*)













