Daerah  

Buka Rapat Pembahasan Inventarisasi dan Verifikasi Penataan Kawasan Hutan, Ini Kata Bupati Buton Tengah

Bupati Buton Tengah Azhari buka rapat pembahasan usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Buton Tengah, Kamis (18/9/2025).
Bupati Buton Tengah Azhari buka rapat pembahasan usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Buton Tengah, Kamis (18/9/2025).

LABUNGKARI-Bupati Buton Tengah Azhari buka rapat pembahasan usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pancana Kantor Bupati Buteng, Kamis (18/9/2025).

Rapat ini diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bupati Azhari menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam penataan kawasan hutan yang lebih terarah, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Penataan kawasan hutan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya inventarisasi dan verifikasi ini, kita harapkan tidak ada lagi tumpang tindih maupun sengketa yang merugikan warga,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dinas Kehutanan Sultra, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sultra, perwakilan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Asisten I Sekda Buteng, Dinas PUTR Buteng, sejumlah camat se-Kabupaten Buton Tengah, serta beberapa lurah dan kepala desa.

Melalui forum ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat menyusun langkah-langkah teknis dan kebijakan yang komprehensif untuk mendukung penataan kawasan hutan secara berkelanjutan di Buton Tengah. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *