JAKARTA-Tiap Anggota DPR periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan hingga Oktober 2025.
Dana tersebut diperuntukkan buat menyewa rumah selama periode menjabat alias 5 tahun.
Lalu, bagaimana kalau sudah punya rumah sendiri di Jakarta?
Bagi mereka yang sudah punya rumah sendiri, tentu mereka tak lagi menyewa. Pertanyaan berikutnya, bolehkah menyewa rumah sendiri. Hal inilah yang belum dijawab DPR.
Tunjangan perumahan diberikan sejak Oktober 2024 karena anggota DPR tak lagi diberikan rumah dinas. Tunjangan perumahan itu diberikan setahun sebagai modal untuk sewa rumah untuk lima tahun.
Tunjangan perumahan itu yang diprotes warga dengan aksi demo besar-besaran pada 25 Agustus lalu. DPR pun bergeming dengan mengeluarkan pernyataan kalua tunjangan perumahan cuma sampai Oktober 2025.
Andaikan tak ada gelombangan penolakan, apakah pemberian tunjangan itu juga akan dihentikan? Entahlah! (*)









