BUNGO-Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias A (55), warga Desa Sitiung 4, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dia diduga hendak melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang.
Penangkapan dilakukan Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 05.30, di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang. Pelaku diamankan saat berada dalam sebuah mobil. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut sejak pukul 04.00.
Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga mengungkapkan, saat penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang berikut tiga butir amunisi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu botol berisi bubuk mesiu, yang disembunyikan di bawah bangku tengah kendaraan.
“Pelaku mengakui hendak mencuri hewan ternak dan menyebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa bersama rekannya, Arifin, yang berhasil melarikan diri,” terang Ritonga yang dikutip dari tribratanews.jambi.polri.go.id.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bathin II Pelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. (*)













