Daerah  

Didampingi Kuasa Hukum, Muflihun Konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Muflihun bersama kuasa hukum.
Muflihun bersama kuasa hukum

JAKARTA–Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun bersama tim kuasa hukumnya Ahmad Yusuf H dan Saidi Amri Purba, Senin (23/6/2025) konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Yusuf kepada media, beberapa saat setelah keluar dari gedung merah putih itu.

Yusuf mengatakan, kedatangan kliennya ke komisi anti rasuah tersebut, sebagai wujud pelaksanaan komitmen mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau itu untuk menjadi whistleblower dalam persoalan-persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kantor legislatif bumi lancang kuning.

“Kita sama-sama menyaksikan pemberitaan yang kerap dibaca masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun sayang, sejak Juni 2024 lalu hingga beberapa waktu kemarin, kami menelaah pemberitaan yang ada di media cetak serta elektronik, seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal,” terang lulusan Universitas Islam Riau (UIR) ini.

Disampaikannya, kliennya pada minggu lalu sebenarnya juga telah menghadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna konsultasi langkah pembongkaran tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.

Baca Juga  Ya Ampun, Pemkab dan DPRD Kuansing Sahkan APBD 2024 di Februari, Harusnya Jelang Akhir 2023 Sudah Selesai

“Klien kami dengan beban jabatannya, kerap dimintai dana oleh beberapa anggota legislatif, pejabat pemerintah hingga aparatur penegak hukum (APH) untuk mendukung kegiatan-kegiatan mereka, seperti THR lebaran, acara-acara ulang tahun instansi, kebutuhan-kebutuhan lain yang memang tidak terdapat dalam anggaran sekretariat. Sehingga klien kami mengambil dana tersebut dari kantong pribadi, ada juga beberapa staf ataupun pegawai di lingkungan Sekwan memiliki usaha seperti kos-kosan, showroom mobil, developer perumahan, bengkel kendaraan dan lain sebagainya. Mereka sering iuran untuk memenuhi kebutuhan dimaksud,” lanjutnya.

Di sisi lain, Saidi Amri menambahkan, klien mereka siap menjadi whistleblower sekaligus berkomitmen penuh untuk mendukung upaya penegak hukum membuka seterang-terangnya persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.

“Bang Uun kepada kami sudah mengatakan dirinya siap mendukung upaya penegak hukum untuk membuka kotak pandora yang sejak satu tahun lalu, seakan-akan hanya ditujukan kepada dirinya seorang. Maksudnya adalah, rata-rata pemberitaan media hanya menyoroti sosok calon walikota Pekanbaru ini saja. Apakah saat itu karena musim pilkada atau bukan, saya kira kita semua cerdas membaca tanda-tandanya,” ujarnya.

Baca Juga  Keluar dari Rutan Sialangbungkuk, Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Bebas Bersyarat

Muflihun saat berjalan ke gedung KPK RI tampak optimis dirinya akan diperlakukan secara adil.

“Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Justru ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat. Selanjutnya, setelah semua ikhtiar kami lakukan, kami akan ikuti seluruh proses yang akan terjadi. Semoga keadilan kami dapatkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, terdapat nama-nama lain yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Muflihun di antaranya Weny Friaty, Khairul Ahmad dan Robiah. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *