SAWAHLUNTO-Sejumlah wali murid masih menyayangkan adanya sekolah yang masih melakukan pungutan uang perpisahan untuk kegiatan akhir tahun pembelajaran.
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di antara wali murid, ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju karena kondisi ekonomi yang kurang bagus belakangan. Ekonomi sulit, iduik sadang padiah.
Keberatan wali murid tersebut disampaikannya lantaran Wali Kota Sawahlunto dengan tegas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/9/Disdik-2/SWL/2025 yang ditujukan kepada kepala TK, SD dan SMP se-Sawahlunto tentang pelaksanaan acara akhir pembelajaran sekolah.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Sawahlunto pada 25 Mei 2025 sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Wali Kota Riyanda Putra menegaskan kepada kepala TK, SD dan SMP tidak boleh memungut atau mengumpulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan yang diperuntukkan ke satuan pendidikan atau bentuk lainnya.
“Tidak boleh memungut uang untuk album kenangan. Tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisahan,” tegas Wali Kota Riyanda Putra dalam Surat Edaran tersebut.
Wali Kota Riyanda Putra menginstruksikan agar perpisahan dilakukan dilingkungan sekolah dengan konsep sederhana atau memanfaatkan objek wisata yang ada di Kota Sawahlunto yang tidak memberatkan pembiayaan kepada orang tua atau wali siswa.
“Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun termasuk tunggakan biaya sekolah,” pungkasnya. (IZ)