DHARMASRAYA-Setelah enam bulan dalam buron, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.00.
Pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap saat berada di rumahnya di Tebing Tinggi.
Pelaku YS diketahui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 2683 VY milik korban Sri Rahayu, Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 18.52. Aksi pencurian terjadi di teras rumah korban yang berada di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Penangkapan YS dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donal Ratmin. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suharil menyebutan, pelaku inisial YS telah diamankan setelah enam bulan dalam penyelidikan. “Ini berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan dari Polres dan Polsek,” ujar Kapolsek.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IptiEvi Hendri Susanto menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (eko)