JAKARTA-Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong nomor urut 2, Septinus Lobat-Anshar Karim sebagai Pihak Terkait membantah dalil dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Mereka juga tak pernah menjanjikan uang sebagai imbalan kepada pemilih jika mencoblos pasangan calon nomor 2.
Hal tersebut disampaikan Rosmilah Tuasikal selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (31/1/2025).
Bantahan terhadap dalil politik uang juga dikuatkannya dengan tiga putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang telah inkrah pada 28 Desember 2024. Putusan PN Pengadilan Sorong tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong yang kemudian ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terhadap dugaan politik uang yang dilakukan MS, RM, YS, dan AM dengan barang bukti 138 amplop yang masing-masingnya terisi Rp200 ribu
Rosmilah menegaskan bahwa MS, RM, YS, dan AM tak ada kaitannya dengan Pihak Terkait, dalam hal ini tidak pernah menyuruh secara langsung maupun tidak langsung oleh Pihak Terkait. MS, RM, YS, dan AM juga bukan merupakan bagian dari tim pemenangan maupun relawan pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu, ia juga membantah dalil mobilisasi massa oleh pasangan calon nomor urut 2 di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara. Pihak Terkait maupun tim pemenangannya juga tidak pernah mengerahkan massa untuk memilih di TPS tertentu dalam Pilwalkot Kota Sorong.
“Pemohon tidak menguraikan secara jelas pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga tidak jelas ukuran sifat terstrukturnya,” ujar Rosmilah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalil Tidak Terbukti
Kemudian, dalam sidang yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong sebagai Termohon juga menilai Pemohon gagal dalam mendalilkan pelanggaran TSM. Karena dalam permohonannya tidak menguraikan esensi perencanaan, bukti pengaruh, dan seberapa signifikan dampak dugaan pelanggaran TSM terhadap perolehan hasil Pilwalkot Kota Sorong.
Abdul Azis sebagai kuasa hukum Termohon juga membantah dalil politik uang dalam Pilwalkot Kota Sorong, karena adanya tiga putusan PN Sorong. Putusan tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa bukanlah bagian dari tim pemenangan atau kampanye pasangan calon nomor urut 2.
“Terkait dengan TSM yang didalilkan oleh Pemohon, menurut kami tidak terbukti,” ujar Abdul.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan mengatakan, pihaknya menerima empat laporan dan satu temuan. Dari empat laporan, tiga di antaranya tidak diregistrasi dan satu lainnya diregistrasi yang kemudian tidak ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. Adapun temuan berkaitan dengan dugaan politik uang oleh MS, RM, YS, dan AM.
“Temuan lewat Bawaslu bersama Gakkumdu Kota Sorong menangani proses temuan, dalam hal ini money politic. Selanjutnya prosesnya sampai dengan putusan pengadilan, Yang Mulia,” ujar Kadir.
“Proses penangkapan (MS, RM, YS, dan AM) pada saat penangkapan di salah satu rumah makan di Kota Sorong,” sambungnya.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (16/1/2025), Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Nomor Urut 1 Petronela Kambuaya-Hermanto mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024 bertanggal 9 Desember 2024. Mereka mendalilkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat politik uang untuk mempengaruhi pemilih.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024 bertanggal 9 Desember 2024; Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 sebagai peserta Pilwalkot Kota Sorong.(Humas MK)