JAMBI-Tega, seorang anak jebak ibu kandung. Polisi mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan mi instan Pop Mie ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Sabtu (5/7/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, menjelaskan bahwa seorang remaja berinisial MD (18) telah ditetapkan sebagai tersangka atas upaya penyelundupan tiga paket sabu tersebut.
MD diketahui sebagai otak dari upaya penyelundupan, dengan memanfaatkan ibunya sendiri, Halimah, serta seorang perempuan bernama Salma, yang keduanya tidak menyadari mereka sedang membawa narkoba ke dalam lapas.
“Jadi, hari Sabtu memang jadwal kunjungan ke Lapas. Perempuan yang pertama kita amankan itu menjenguk anaknya, tapi saat diperiksa, ada barang bawaan yang mencurigakan,” kata Simsal dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Selasa (8/7/2025) yang dikutip dari Kompas.com.
Halimah berencana menjenguk anaknya yang lain, Dani—kakak kandung MD—yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Jambi. Ia ditemani oleh Salma, yang juga hendak menjenguk keluarganya.
MD menitipkan Pop Mie kepada Halimah untuk diserahkan kepada Dani. Namun tanpa diketahui Halimah dan Salma, mi instan tersebut sudah diselipi sabu-sabu yang dibungkus rapi di dalam kemasan.
“Pop Mie yang dibawa oleh dua orang perempuan tersebut dalam kondisi dilakban. Setelah diperiksa, akhirnya ditemukan ada tiga paket sabu-sabu di dalam Pop Mie tersebut,” kata Simsal.
Setelah interogasi awal, polisi menyimpulkan bahwa Halimah dan Salma tidak mengetahui isi dari titipan tersebut.
Penyidikan kemudian mengarah kepada MD, yang segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Dari situ kita kemudian amankan dua orang ini, kita dalami dan ternyata mereka tidak mengetahui kalau ada sabu yang diselipkan,” ujar Simsal.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 1,35 gram, satu bungkus Pop Mie, sedotan, dan dua unit telepon genggam Android.
“Pelaku sudah kita tahan. Untuk dua perempuan, kita jadikan sebagai saksi. Kemudian kita masih mendalami kasus ini,” tutup Simsal. (*)