SERGAI-Puluhan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengaku menjadi korban penipuan arisan online dan investasi bodong. Jumlah kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Belasan korban mendatangi Polres Sergai, Jumat (4/7/2025) untuk membuat laporan resmi terhadap pelaku berinisial RNS, warga Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Hingga kini, RNS dilaporkan menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Salah satu korban, Risky, warga Kota Galuh mengatakan, dirinya bersama rekan satu kelompok mengalami kerugian lebih dari Rp375 juta. Dana tersebut merupakan uang arisan yang seharusnya diterima sejak 1 Juli 2025.
“Harusnya sudah kami terima kemarin. Tapi sejak itu RNS menghilang dan putus kontak,” ujar Risky.
Korban lainnya, Sri yang juga tinggal satu lingkungan dengan RNS mengaku kehilangan dana Rp65 juta. Ia rutin mengikuti arisan bersama RNS sejak 2019 tanpa kendala. Namun, dalam satu bulan terakhir, aktivitas arisan mulai macet dan pelaku mendadak keluar dari grup WhatsApp.
“Kami percaya karena sebelumnya lancar. Tapi sebulan ini langsung tidak aktif. Nomor kami diblokir dan RNS keluar dari grup,” jelas Sri.
Tak hanya arisan, RNS juga diduga menawarkan investasi bodong. Korban lain, Eki menyebut dirinya tergiur investasi dengan janji bunga 20 persen per bulan. Ia mengirimkan dana Rp5 juta, dengan janji akan kembali menjadi Rp6 juta dalam sebulan.
“Baru transfer, langsung tidak bisa dihubungi. Saya kira aman karena sebelumnya dia terpercaya,” ungkap Eki.
Eki menyebut korban lainnya bahkan ada yang mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Jika ditotal, nilai kerugian bisa mencapai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap RNS.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui layanan WhatsApp.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan online dan investasi dengan keuntungan tidak wajar. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (ML.hrp)