Gara-gara Kecanduan Judi Online, Oknum ASN Curi Empat Komputer dan 18 Laptop Kantor

Ilustrasi
Ilustrasi

KENDARI-Diduga kecanduan judi online (judol), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) pada sebuah badan di Pemerintah Provinsi Sultra ditangkap Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Tersangka berinisial RN (40). Dia ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian empat komputer, laptop 18 unit dan tas laptop dua buah.

Kapolresta Kendari, Kombes Edwin Louis Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, tersangka RN ditangkap, Minggu (6/7/2025).

Tersangka mengaku melakukan pencurian sekitar Juni 2025, dalam kurun waktu satu Minggu. Saat itu keadaan kantor sedang libur panjang karena libur Idul Adha.

“Tersangka mengambil komputer dan laptop dalam sebuah ruangan kantor bersama seorang rekannya yang juga sudah ditangkap,” kata AKP Nirwan Fakaubun, yang dikutip dari suarakendari.com.

Kasat Reskrim menambahkan, selain tersangka RN, pihaknya juga menangkap empat tersangka lainnya, masing–masing berinisial MR, RR, MS dan SP.

Baca Juga  Hendak Selundupkan Sabu Melalui Pop Mie, Petugas Lapas Amankan Seorang Wanita di Jambi

Peran dari keempat tersangka itu, salah seorang ikut membantu tersangka RN melakukan pencurian, dan tiga sebagai penadah barang curian.

“Barang bukti komputer dan laptop yang sudah dicuri tersangka, kemudian dijual di marketplace, salah satu platform media sosial,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, lanjut AKP Nirwan, tersangka RN melakukan pencurian barang invetaris kantor karena desakan ekonomi.

“Tersangka RN kecanduan judi online dan tersangka penadahan, tergiur membeli barang–barang hasil kejahatan tersebut karena harga murah yang ditawarkan,” ungkap Nirwan. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *