SERGAI-Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun 2, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KBS diduga telah mengunggah kata-kata tidak pantas terhadap akun Facebook Darma Wijaya dan Polres Sergai melalui akun Facebook pribadinya.
Atas perbuatannya, KBS dilaporkan UU ITE berdasarkan: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025 pelapor atas nama Darma Wijaya.
Hal ini berdasarkan pantauan di Mapolres Sergai, Jumat (20/6/2025), dimana KBS sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai terkait dugaan UU ITE.
Dalam pengakuannya, pemilik akun Facebook Krist Bernard Siregar menyadari perbuatannya dan menyebut dirinya diberi 9 hingga 10 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh petugas.
“Ya, karena saya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sergai.
Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat Serdang Bedagai mendesak agar aparat penegak hukum khususnya Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun Darma Wijaya dan Kapolres Sergai di akun Facebook pribadinya.
“Saya meminta kepada Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun Darma Wijaya yang merupakan akun resmi Bupati Serdang Bedagai,” tegas Jhon Rawansen Purba.
Bahkan pelaku juga menghina hingga cacian terhadap Kapolres Sergai di akun resmi Facebook Polres Serdang Bedagai diposting Facebook miliknya.
“Saya berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial. Sosial media bukan tempat untuk mencaci maki, apalagi kepada seorang pejabat. Ini harus menjadi pelajaran pemilik akun Facebook Krist Bernard Siregar yang sudah menghina dan dilihat secara umum seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP AKP Donny Pance Simatupang saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan pelaku dugaan UU ITE inisial KSB terhadap pelapor atas nama Darma Wijaya dan Kapolres Sergai membenarkan.
“Iya sadah di undang untuk diwawancara,” tulis Kasat Reskrim.(ML.hrp)