Daerah  

Tegas, Bupati Bungo Minta Tambang Ilegal Dihentikan Atau Diproses Hukum

Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang

BUNGOBupati Dedy Putra mengeluarkan surat imbauan penting yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Bungo untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah masing-masing.

Imbauan itu sekaligus peringatan tegas kepada pelaku tambang ilegal untuk menghentikan praktik tambang ilegal. Jika bandel, pelaku tambang ilegal itu bisa diproses secara hukum.

Langkah ini diambil menyusul adanya surat dari Kapolres Bungo Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 21 Mei 2025 terkait laporan aktivitas PETI yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Dalam imbauan bernomor 540/548/SDA yang bersifat penting, bupati meminta agar para camat memerintahkan lurah, rio, kepala kampung, dan ketua RT untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan PETI, terutama yang melibatkan penggunaan alat berat.

Baca Juga  Belajar Tata Kelola Sampah, Bupati Bungo dan Rombongan Berkunjung ke Saradan

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan, Satgas beserta Forkopimda akan melakukan tindakan hukum,” tegas bupati dalam surat resmi, Selasa (10/6/2025).

Bupati juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum untuk penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Surat tersebut juga disampaikan kepada Kapolres Bungo guna memperkuat sinergi antar-instansi dalam menanggulangi persoalan tambang ilegal yang sering kali menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem.

Imbauan tersebut menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga perdamaian dan kepunahan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah berharap masyarakat ikut serta aktif dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan aktivitas PETI di sekitar lingkungan tempat tinggal. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *