GUNUNGSITOLI-Dua para calon perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli telah melakukan ujian tertulis yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, Rabu (25/6/2025).
Dari hasil ujian tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan atas nama Resta Kurnia Laoli mendapatkan nilai 95. Sedangkan, Mareti Laoli mendapatkan nilai 52.
Berdasarkan amanat Perwal Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah Perwal Nomor 41 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli, maka hasil ujian itu dianggap batal karena tidak memenuhi syarat yang tetapkan.
“Seharusnya kedua para calon memperoleh nilai minimal 60 dan baru dinyatakan lulus. Oleh karena itu, karena masih ada satu yang tidak lulus maka dibuka penjaringan kembali,” ungkap panita seleksi, Ehaogo Laoli.
Tim penjaringan dan penyaringan seleksi calon perangkat desa telah membuka kembali pendaftaran bagi warga Desa Tuhegeo II berdasarkan petunjuk dari pihak kantor camat. Pengumuman itu dengan Nomor : 11/Tim-P/TH-II/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang diketahui oleh Kepala Desa Tuhegeo II.
Pendaftaran ini berlaku bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diperoleh di kantor desa atau melalui pengumuman resmi yang dipasang di papan pengumuman desa.
“Pendaftaran calon perangkat desa ini merupakan kesempatan bagi warga untuk berkontribusi dalam pembangunan desa dan melayani masyarakat,” jelasnya.
Ia menuturkan, pansel akan melakukan seleksi yang adil dan transparan untuk memastikan terpilihnya perangkat desa yang berkualitas dan kompeten.
Pasalnya, pendaftaran ini berlaku untuk umum bagi seluruh warga Desa Tuhegeo II yang memenuhi syarat dan berharap segala syarat dan ketentuan berlaku dapat dibaca dan memahami persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
“Jabatan yang lowong ini hanya dibuka khusus pada jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan apabila ada warga yang berminat diharapkan segera mendaftarkan diri dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi nantinya,” harapnya.
Warga memberi apresiasi kepada pihak panitia seleksi telah melakukan seleksi yang adil dan transparan. Namun, warga menginginkan ujian seleksi selanjut dapat dilakukan di kantor desa.
Permintaan ini muncul karena jarak tempuh ke lokasi ujian di kantor camat. Warga ingin di kantor desa saja biar lebih dekat.
“Alangkah baiknya jika panitia bisa memfasilitasi lokasi ujian di desa untuk memudahkan warga terutama kami yang memiliki keterbatasan transportasi atau jarak tempuh yang jauh,” kata Mareti Laoli yang merupakan salah satu peserta calon, Sabtu (28/6/2025).
Mareti menuturkan, guna melengkapi syarat dan kelengkapan berkas sebelum telah mengelan biaya yang cukup besar.
“Biaya cukup mahal untuk ke Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi,” ujarnya.
Jalan tempuh dari rumah dengan jalan kaki sampai ke ujung aspal sekira satu kilometer dan baru naik ojek pulang pergi dengan biaya Rp200.000 jika di kantor camat dilaksanakan.
Mareti menilai, jika pelaksanaan ujian di desa bisa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses seleksi sebagai wujud demokrasi di tingkat desa. (tim)