Daerah  

Judi Kasino di Pantai Cermin Bebas Beroperasi, Mana Penegak Hukum?

Aktivitas judi yang dilakukan oknum warga di Serdang Bedagai.
Aktivitas judi yang dilakukan oknum warga di Serdang Bedagai.

SERGAI-Aktivitas perjudian kasino di Dusun VIII, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, bebas-bebas saja dan beroperasi.

Pantauan langsung awak media, Senin (23/6/2025) menemukan sebuah bangunan berdinding tepas di dekat jembatan perbatasan Deli Serdang, Sergai yang dijadikan arena judi.

Di dalam bangunan seluas kurang lebih satu rante itu terdapat sejumlah mesin tembak ikan, puluhan mesin jackpot, serta berbagai jenis mesin judi lainnya.

“Sudah hampir enam bulan ini buka. Selain saya, ada lagi pengawasnya, cuma tidak bisa datang,” kata seorang pria berbadan kecil berkulit putih yang mengaku sebagai pengawas lokasi kepada wartawan.

Baca Juga  Usman Kansong: Satgas Judi Online Fokus Tindak Bandar

Namun, warga sekitar menyebut praktik perjudian itu telah berlangsung hampir dua tahun. “Dari dulu sudah ada. Enggak pernah tutup, enggak kenal siang atau malam,” ujar seorang wanita yang berjualan tidak jauh dari lokasi.

Sejumlah pekerja, termasuk wanita, terlihat mengawasi aktivitas di dalam lokasi. Ketika wartawan hendak melakukan peliputan, seorang pekerja wanita meminta agar wartawan tidak berlama-lama dan diarahkan keluar untuk bertemu pengawas.

Hingga kini, keberadaan lokasi judi yang jelas-jelas melanggar hukum ini belum tersentuh aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pantai Cermin, AKP Herwin, secara singkat menyatakan pihaknya akan melakukan penindakan.

Baca Juga  Jangan Ada Anak Padang Sago yang Putus Sekolah, Minimal Jadi Sarjana

“Segera akan kita tindak,” ujarnya kepada Wartawan. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *