Daerah  

Buntut Penolakan Pasien, Wali Kota Fadly Amran Nonaktifkan Sejumlah Pejabat di RSUD dr. Rasidin Padang

Fadli Amran
Fadli Amran.

PADANG-Wali Kota Fadly Amran nonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang, pasca dugaan kelalaian dalam melakukan pelayanan kepada warga yang berujung meninggal dunianya, Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Sabtu (31/5/2025) lalu.

Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran di DPRD Padang, Senin (2/6/2025).

Baca Juga  Tantangan Dharma Wanita Pembangunan Makin Berat, Ini Pesan Sekda Kota Solok

Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Keperawatan.

Fadly Amran menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemko kepada masyarakat.

Kini, jabatan Direktur RSUD Rasidin diemban Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *