Daerah  

Ketagihan Judi Online, Karyawan Bank Diduga Tilep Duit Kantor Rp2,5 Miliar Lebih

Ilustrasi. (UPH)
Ilustrasi. (UPH)

KOTABARU-Diduga akibat kecanduan judo online, seorang kepala unit sebuah bank BUMN dan seorang teller di Kotabaru diduga tilep uang kantor. Keduanya harus berurusan dengan polisi dan berpotensi kehilangan pekerjaan.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufan Maulana memberikan keterangan pers terkait soal itu, Senin (19/5/2025).

Dijelaskan kapolres, pelaku utamanya berinisial FM, jabatannya kepala unit dan AM yang berperan membantu kejahatan FM.

Diungkapkannya, kejadian ini sebenarnya pada Agustus 2023 hingga Oktober 2023. “Mereka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Akibat ulah pelaku, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalsel adalah Rp2.530.000.000.

Baca Juga  Usman Kansong: Satgas Judi Online Fokus Tindak Bandar

Kasat Reskrim AKP M Taufan menambahkan, modus pelaku dengan cara FM melakukan transaksi penyetoran tanpa uang tunai fisik atau setor tunai fiktif ke rekening pribadi menggunakan sistem internal bank, untuk kegiatan transaksi nasabah yang dibantu teller AM.

“Ini dilakukan selama 38 kali dengan total transaksi Rp2.530.000.000. Dimulai pada 24 Agustus 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023,” ungkapnya yang dikutip dari radarbanjarmasin.

Kemudian lanjutnya, dalam membantu transaksi setor tunai fiktif yang dilakukan oleh FM menggunakan aplikasi NDS (new delivery system) selanjutnya melakukan transaksi setor tunai fiktif menggunakan User ID miliknya dengan jumlah setoran Rp 10 juta sampai dengan Rp 90 juta.

Dari interogasi yang dilakukan lakukan, perbuatan ini dilakukan berkali-kali dan dua pelaku ini nekat berbuat seperti ini karena ketagihan judi online (judol). (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *