Daerah  

Demi Rebut Lahan Lapas Narkotika Sawahlunto, PT Bukit Asam Gugat Negara

Sidang di PTUN Padang
Sidang di PTUN Padang

SAWAHLUNTO-Sengketa lahan panas mencuat di Sawahlunto. PT Bukit Asam Tbk resmi menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai untuk Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto. Perkara bernomor 13/G/2025/PTUN.PDG ini terdaftar sejak 25 Februari 2025 dan kini memasuki tahap akhir persidangan.

Gugatan ini ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumbar cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto, sebagai tergugat. Sementara pihak penerima sertipikat Lapas Narkotika Sawahlunto ikut digugat sebagai Tergugat Intervensi I.

Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor 00020/Desa Kolok Mudiak, yang diterbitkan 15 November 2023 seluas 107.563 meter persegi. Sertipikat ini tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dulu Kemenkumham) cq. Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.

Sidang lanjutan digelar Jumat, 23 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan agenda tambahan pembuktian. Persidangan dipindahkan sementara dari PTUN Padang demi efisiensi lokasi karena objek sengketa berada di wilayah Sawahlunto.

Baca Juga  Bun, Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Padang, Jangan Sampai Terlambat Mendaftar

Dipimpin Hakim Ketua Alan Basyier SH, MH, sidang berlangsung terbuka untuk umum. Usai mendengarkan pembuktian para pihak, hakim meminta kesimpulan akhir disiapkan untuk sidang penutup yang dijadwalkan Kamis, 5 Juni 2025 di PTUN Padang.

“Penggugat berpendapat gugatan ini sah menurut hukum dan layak dikabulkan. Sebaliknya, Tergugat dan Tergugat Intervensi menyatakan penerbitan sertipikat sudah sesuai prosedur hukum, sehingga gugatan tidak berdasar,” ujar Hakim Alan Basyier.

Jalannya Persidangan

Mengacu situs resmi PTUN Padang, berikut perjalanan perkara:

  1. 26 Maret 2025 – Pembacaan Gugatan & Permohonan Pihak Ketiga
  2. 9 April 2025 – Jawaban Tergugat & Tanggapan atas Permohonan Pihak Ketiga
  3. 16 April 2025 – Jawaban Intervensi & Replik Penggugat
  4. 23 April 2025 – Duplik Tergugat & Replik Penggugat
  5. 30 April 2025 – Duplik Tergugat Intervensi
  6. 7 Mei 2025 – Pembuktian Surat Para Pihak
  7. 14 Mei 2025 – Tambahan Bukti Surat
  8. 21 Mei 2025 – Pemeriksaan Setempat
  9. 22 Mei 2025 – Tambahan Bukti & Saksi/Ahli
  10. 23 Mei 2025 – Tambahan Bukti Surat
Baca Juga  Proposal Sampai ke Ketua DPRD, Jalan Tanah di Nagari Ambung Kapua Sungai Sariak Diaspal Tahun Depan

Publik kini menanti apakah gugatan raksasa tambang plat merah ini akan menggugurkan sertipikat sah atas nama negara, atau justru sebaliknya: memperkuat legalitas Lapas Narkotika berdiri di atas tanah yang dipersoalkan. (IZ)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *