Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara Dibongkar Polda Riau, Bikin KTP Rp5 Juta, Buku Nikah Rp2,5 Juta, Oknum Pegawai Dukcapil Diduga Terlibat

Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara. (riau.go.id)
Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara. (riau.go.id)

PEKANBARU-Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pemalsuan dokumen negara oleh sindikat yang menamakan diri mereka “Sultan Biro Jasa”.

Empat orang diamankan, termasuk seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka berinisial RWY, yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal.

Adapun, layanan yang ditawarkan meliputi pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah.

“Kasus ini terungkap pada 15 April 2025. RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan ini.

Pelaku pertama yang diamankan adalah RWY, yang otak dari sindikat ini. Dia ditangkap pada 23 April di jalan lintas Pekanbaru–Kuansing.

Baca Juga  Tim Opsnal Polsek Perbaungan Ciduk Dua Pelaku Curanmor

“RWY ini menerima pesanan dua KTP atas nama fiktif senilai Rp5 juta dan sebuah buku nikah seharga Rp2,5 juta,” kata Ade didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto dan Kasubdit Siber.

Sehari kemudian, tim Subdit Siber menangkap FHS, di Jalan Melati, Marpoyan Damai, yang bertugas mencetak KTP palsu menggunakan NIK yang disuplai oleh oknum Disdukcapil.

Selanjutnya, tim mengamankan RWT, Kamis (24/4/2025) dinihari di Rumbai Pesisir.

“RWT ini mencetak buku nikah palsu yang dipesan RWY, dengan memesan blangko dari luar kota melalui Facebook,” jelas Ade.

Pelaku terakhir adalah SHP, seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, ditangkap di kantornya yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta memberikan blanko KTP kosong kepada FHS.

“Sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dokumen palsu, dan blangko identitas,” kata Ade.

Menurut pengakuan para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.

Baca Juga  Pernah Beraksi di Bukittinggi dan Agam, Perampok Dilumpuhkan Tim Gabungan, Satu Tewas Ditembak

Ade menekankan, pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa karena dikawatirkan nantinya akan digunakan menghindari BI checking, pinjaman online dan kejahatan lainnya.

“Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pinjaman fiktif yang lolos BI checking, pembukaan rekening untuk penipuan, hingga penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal,” jelasnya.

Polda Riau, lanjut Ade, juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen ilegal dan selalu memanfaatkan jalur resmi dalam pengurusan dokumen negara. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *