Daerah  

Satuan Reskrim Polres Sergai Ungkap 13 Kasus 3C Selama Februari, 18 Tersangka Diamankan

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu berikan keterangan pers, Jumat (28/2/2025).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu berikan keterangan pers, Jumat (28/2/2025).

SERGAI-Sepanjang Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai bersama unit reskrim jajaran berhasil mengungkap 13 laporan polisi (LP) terkait kasus kriminalitas jalanan kategori 3C (Curat, Curanmor, dan Pencurian Biasa).

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka telah diamankan, dengan dua di antaranya menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025), mengapresiasi kinerja timnya yang telah mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Dari 13 laporan yang berhasil diungkap, terdapat 18 tersangka. Dua di antaranya telah berdamai dengan korban melalui Restorative Justice, sementara 16 tersangka lainnya akan diproses hingga ke pengadilan,” jelasnya.

Dari total 13 laporan polisi, berikut rincian kasus dan jumlah tersangka yang berhasil diamankan:

  1. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 8 laporan dengan 14 tersangka.
  2. Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 3 laporan dengan 2 tersangka.
  3. Kasus Pencurian Biasa: 2 laporan dengan 2 tersangka.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya:

Baca Juga  Eksekusi Rumah di Gunungsitoli, Tergugat Heran dengan Putusan Pengadilan, Panitera: Kami Menjalankan Putusan

Kasus Curanmor (LP/B/06/I/2025)

Dua tersangka, Andika Pratama (26) dan Rico Irfandi (27), ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin. Barang bukti yang diamankan berupa buku BPKB kendaraan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Andika Pratama juga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu kasus curanmor lainnya.

Kasus Curat di Perumahan Resident Firdaus (LP/B/33/I/2025)

Dua tersangka, Muhammad Azimi alias Sengo (20) dan M. Ridwan Butar Butar (27), diamankan setelah melakukan pencurian barang berharga di rumah korban. Barang bukti yang disita antara lain laptop, tas bermerek, sepatu, parfum, dan jam tangan.

Kasus Curat di Kecamatan Bintang Bayu (LP/B/04/II/2025)

Empat tersangka, Agus Salim, Ozi El Azmi, Robi Sekti, dan Aditya Saputra, ditangkap atas pencurian berbagai barang termasuk laptop, ban sepeda motor, dan senapan angin.

Kasus Curanmor di Pantai Cermin (LP/06/II/2025)

Tersangka Gunawan Nadapdap alias Anjas (31) ditangkap, namun kasus ini diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.

Baca Juga  Satuan Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Terduga Bandar Narkoba

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Serdang Bedagai menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Polres Serdang Bedagai berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *