Daerah  

Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Mantan Pelaksana Tugas Sekda Pesisir Barat Jadi Tersangka

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

PESISIR BARAT-Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jalaludin ditetapkan menjadi tersangka atas korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan 2022.

Korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar.
Jalaludin yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat ini ditetapkan menjadi tersangka bersama dua lainnya dari unsur kontraktor.

Adapun proyek pembukaan jalan yang diduga dikorupsi berada di Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dengan pagu anggaran Rp4,4 Miliar.

Penetapan status tersangka untuk ketiganya dilakukan pada Jumat (6/12/2024) malam oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung.

Baca Juga  Wali Kota Solok Ikut Rakernas Kepala Daerah dan Forkopimda, Tolong Cek Data di Lapangan

Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Tiga tersangka ditetapkan atas kasus korupsi pembukaan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong,” katanya, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, kata Armen, terhadap ketiganya yang melakukan korupsi Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp4,4 Miliar dilakukan penahan selama 20 hari ke depan.

“Dari kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar. Pekerjaan tersebut dengan anggaran Rp4,4 miliar dari sumber dana insentif daerah Pesbar 2022,” katanya yang dikutip dari detikcom. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *