Daerah  

Oknum Tenaga Teknis Dharmasraya Tuding Berita Investigasi Hoaks

Ilustrasi. (liputan6.com)
Ilustrasi. (liputan6.com)

DHARMASRAYA-Seorang oknum tenaga teknis berinisial AM pada salah satu Nagari di Dharmasraya, diduga menyerang integritas jurnalis dan media dengan menuding pemberitaan investigasi sebagai hoaks.

Berita yang dipersoalkan berjudul Pembangunan Gedung Kesenian di Nagari Lubuk Besar Diduga Tak Dikerjakan Sesuai Spesifikasi Teknis ternyata adalah hasil dari konfirmasi langsung tim investigasi dengan AM, baik secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi link berita yang dikirim oleh salah satu jurnalis, AM dengan lantang menyebut, “Terima kasih ya berita Hoaxnya,” dalam pesan WhatsApp, Selasa, 24 September 2024.

Pernyataan tersebut disayangkan, mengingat AM adalah seorang yang dipercaya sebagai tenaga teknis untuk memastikan keberhasilan suatu proyek. Namun, responsnya justru mencerminkan dugaan kurangnya integritas dan konsistensi dalam menjalankan tugasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, AM juga berkomentar secara sinis ketika tim investigasi mengungkapkan, berita tersebut telah dikonfirmasi kepada kepala dinas dan kepala bidang terkait.

Baca Juga  Ratusan Warga Medan Ikuti Minggu Bugar Bersama Dispora Sumatera Utara dan KORMI di Lapangan Astaka

Melalui pesan WhatsApp, AM menanggapi, “Bagus lah pak…memang secara aturan sektoral kesitu. Berarti tidak adanya pembinaannya,” ungkapnya, Selasa, 24 September 2024.

Lebih mengejutkan lagi, AM bahkan mempertanyakan kapasitas jurnalis yang sedang menjalankan tugas sebagai lembaga kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 142008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. AM berkomentar sarkastik, “Yang buat ini tu lucu… apak orang Dharmasraya Ndak, Domisili Dharmasraya Ndak juga, Tinggal Dharmasraya Ndak juga, Terus apa tujuan pak?” kata AM kepada tim media.

Tindakan AM ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat 1 yang mengatur sanksi terhadap siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, komentarnya juga dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Hati-hati Tulis Status di Media Sosial, Bisa Berujung Penjara, Belajarlah dari Kasus yang Dialami Seorang Desa Awoni Lauso

Dengan pernyataannya yang terang-terangan dan bernada merendahkan jurnalis, AM justru mempertegas perlunya peran pers sebagai pengawas sosial dalam menyoroti potensi penyimpangan proyek pembangunan yang seharusnya diawasi dengan ketat. (Tim)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *