PEKANBARU–Tarif parkir di Pekanbaru lebih murah bila dibandingkan dengan Padang. Tarif itu berdasarkan keputusan Bersama antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pasar Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan aturan terbaru, motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Hal itu berlaku untuk tarif parkir di kawasan pasar.
Di Pekanbaru, parkir mendatangan PAD mencapai Rp3,3 miliar. Jasa layanan parkir termasuk satu pendapatan asli daerah yang tercatat sejak Januari sampai Maret 2024.
“Kami berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor jasa layanan parkir, agar bisa menyumbang untuk PAD kota,” terang Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar yang dikutip dari goriau.com.
Menurutnya, capaian pendapatan dari jasa layanan parkir hingga Triwulan I tahun ini cukup positif. Pendapatan dari sektor jasa layanan parkir terus digenjot agar mencapai target tahun ini.
Radinal mengatakan, pendapatan dari sektor parkir ditargetkan pada tahun ini bisa mencapai Rp16 miliar. Ia menyebut pihaknya optimis bisa mencapai target pada 2024.
Dia menyebut, hingga Triwulan I 2024 tren pendapatan dari sektor parkir cukup positif. Ia meyakini capaian pendapatan dari sektor parkir mengalami peningkatan dibanding tahun silam. (*)