Daerah  

Jalur Utama Padang-Bukittinggi Putus, Ini Jam Operasional Kendaraan Barang di Sitinjau Lauik

Truk menuruni tikungan ekstrim di Sitinjau Lauik. (kompas.com)
Truk menuruni tikungan ekstrim di Sitinjau Lauik. (kompas.com)

PADANG-Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik.

Dikatakannya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.

“Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei,” ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan gubernur melalui surat Nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil, semen dan sirtukil (pasir, batu dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Baca Juga  Lalu Lintas Terlalu Padat, Sitinjau Sering Macet Parah, Halo, Apa Kabar Peraturan Gubernur?

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan,” tegas Dedi.

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

“Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali,” jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

“Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” ujar Dedi yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim Setdaprov. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *