Daerah  

Terduga Pelaku Jadi Tersangka Kasus Cabul, Penasihat Hukum dan Keluarga Korban Apresiasi Sikap Tegas Polres Nias

Penasihat hukum keluarga korban
Penasihat hukum keluarga korban

GUNUNGSITOLI-Seorang pria berinisial LHZ (57), warga Desa Gunungbaru, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan pihak pelapor, Dalia’a Gulo Alias Ama Seli yang merupakan orangtua korban berinisial TG setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor : B/514.B/III/RES.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 18 Maret 2024.

“Saya merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap anak saya yang ditangani pihak Reskrim Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehinga dugaan pelaku dapat ditetapkan tersangka,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (19/03/2024)

Dalia’a sangat sedih atas kejadian yang menimpa anaknya yang telah menjadi korban. Dia berharap terduga pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya.

“Besar harapan agar oknum pelaku dapat ditahan dan dijerat sesuai hukuman yang berlaku,” kata ayah korban.

Baca Juga  Jalan 1.000 Lubang Akhirnya Ditambal Pengusaha Tambang, Lareh Sago Halaban ke Lintau Berangsur Mulus

Yalisokhi Laoli sebagai kuasa kukum korban menyampaikan ucapan terimakasih atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga korban sangat bersyukur sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

“Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga korban sampai proses hukum selanjutnya,” kata dia.

Ketua DPC LSM KPK-2 Kabupaten Nias Barat, Folo’o Zai menanggapi Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan, penyidikan menjadi penetapan tersangka.

“Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias bersama jajaran yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/276.A/III/RES.1.24/2024/Reskrim pada 18 Maret 2024 disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 18 Maret 2024, sesuai tembusan surat yang diterima pelapor/korban,” kata dia. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *