SERGAI-Pengguna jalan jangan asal terobos pintuk perlintasan kereta api. Sikat nekat bisa berakibat fatal. Kalau ditabrak kereta bisa mengakibatkan nyawa melayang.
Mungkin penumpang atau pengemudi bisa menyelamatkan diri, sementara kendaraan nyangkut di rel. Kalau sudah nyangkut di rel, akibatnya bisa fatal. Kereta akan menghantam kendaraan.
Kalau sudah terjadi tabrakkan, akibatnya tak main-main. Kereta juga bisa rusak parah walau moda transportasi itu terbuat dari baja. Kalau pengguna jalan menjadi penyebab kecelakaan, emang sanggup ganti biaya kerusakan kereta. Kalau bagi orang super tajir tentu tak masalah.
Kalau di jalan raya, perbanyaklah sabar. Kesabaran tak akan membuat Anda miskin.
Buntut kejadian kecelakaan kereta dengan truk di Serdang Bedagai akan panjang. PT KAI Divre I Sumatera Utara akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Perusahaan itu akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.
“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku,” jelas Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 20.24.
Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.
PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.
PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA.
Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
Tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi.
KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat. (*)