SAWAHLUNTO-Perseteruan KONI dengan cabang clahraga di Sawahlunto mulai menemui titik terang. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto, Jhon Reflita.
Sebanyak 28 cabang olahraga telah sepakat mengajukan permintaan penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa terhadap kepengurusan KONI yang baru dilantik beberapa minggu lalu.
Permintaan tersebut disampaikan, Jumat (15/3/2024) dan diantar Sekretaris tim sembilan beserta anggota yang akan mempersiapkan agenda tersebut yakni Renaldi Syahputra yang juga merupakan Ketua Umum Cabang Olahraga Kick Boxing dan Hendra Idris dengan tembusan surat kepada Ketua Umum KONI Sumbar dan Pj Wali Kota beserta jajarannya.
Permohonan Musorkotlub yang disampaikan diterima bagian sekretariat KONI Sawahlunto di gedung KONI lapangan Ombilin.
Ketua Forum yang juga Ketua Umum Pordasi Sawahlunto, Jhon Reflita menjelaskan, usulan ini disampaikan akibat perseteruan yang terus berlanjut antara kepengurusan KONI Sawahlunto periode 2024 – 2028 yang baru dikukuhkan disebabkan penolakan terhadap hasil musorkot yang diadakan telah melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KONI.
“Jika tidak diselesaikan secara cepat justru akan menghambat perkembangan olahraga di Kota Sawahlunto,” kata dia.
Permintaan Musorkotlub ini telah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga KONI tepatnya Bab V Pasal 36 ayat 3 huruf (a) angka (iv) tentang Musorkotlub yang berbunyi : Atas permintaan tertulis yang ditanda tangani Ketua Umum Anggota KONI Kabupaten / Kota paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
Artinya jumlah cabor yang mengusulkan 28 cabor dan ditandatangani masing-masing ketua umumnya. Hal ini telah memenuhi bahkan melebihi persyaratan yang telah ditetapkan dalam AD/ART KONI.
Jhon Reflita menyatakan, dengan adanya pengajuan musorkotlub tersebut maka KONI Sawahlunto mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan tersebut yang diatur dalam pasal 36 di atas tepatnya ayat (3) huruf (d) dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka dengan sendirinya sesuai dengan pasal 36 ayat (3) huruf C maka anggota KONI dalam hal ini cabor yang mengusul dapat menyeleggarakan Musorkotlub tersebut,
“Jadi kami melakukan ini dengan penuh pertimbangan baik secara aturan dan prosedur maupun kelayakan dan kepantasan demi kemajuan olahraga di Sawahlunto,” kata dia. (iz)