BINJAI-Satuan Reskrim Polres Binjai bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan begal yang sudah beraksi di 39 lokasi, Selasa (6/2/2024). Para pelaku dan barang bukti turut diamankan.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen diwakili Waka Polres Kompol Firman, memimpin press realese kasus pencurian dengan kekerasan, sebagaimana yang dimaksud pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP.
“Adapun tersangka yang dihadirkan, ada 13 terduga pelaku dan dua diantaranya masi berstatus pelajar. Untuk pasal yang diterapkan masih sama,” ucap Firman didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zulhatta Mahadi dan Kanit Pidum, Ipda Benjamin Silaban.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zulhatta menjelaskan, belasan tersangka ini sudah melancarkan aksinya di 39 tempat kejadian perkara. Dari 39 TKP, 26 diantara di wilayah hukum Polres Binjai, empat Polres Langkat, sembilan di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Zulhatta.
Untuk saat ini belasan tersangka ditahan di Polres Binjai dan dua tersangka dilimpahkan ke Polda Sumut, karena tidak melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Binjai.
Selain itu, AKP Zulhatta menyebut modus para pelaku mencari tempat sepi di daerah perbatasan Kota Binjai. Tersangka melancarkan aksinya, berkelompok lima sampai sembilan orang.
“Pelaku masing-masing berbagi tugas, ada yang memepet korban dan ada yang mengancam dengan senjata tajam. Spontanitas para korban meninggalkan sepeda motornya yang kemudian diambil tersangka,” jelas Zulhatta.
Zulhatta mengatakan, dari kasus ini terdapat seluruh LP sebanyak 20 lebih laporan yang dikumpulkan dari Polres dan Polsek.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, melakukan aksinya sudah dari awal 2023. Kami melakukan pengungkapan besar ini berkat kerjasama dengan tim Polda Sumut dan atas pengungkapan ini sesuai arahan Pak Kapolres, dalam menyambut Pemilu 2024 semoga bisa kita jalankan dengan damai dan kondusif,” tutupnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain satu lembar STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu unit sepeda motor N-Max warna hitam, sebuah HP, satu senjata tajam jenis celurit, satu buar gear dan emoat buah parang.(ML.hrp)