Daerah  

Unit Reskrim Polsek Firdaus Ciduk Terduga Bandar Sabu Asal Asahan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi

SERDANG BEDAGAI-Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara tangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu. Pelaku yang ditangkap berinisial AZS (34), warga Dusun IV Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Tersangka ditangkap pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 15:00 WIB saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motor di SPBU Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Sei Rampah, Rabu (31/1/2024).

Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis matic yang membawa narkotika jenis sabu dan sedang mengisi bahan bakar di SPBU Sukadamai.

Baca Juga  Bupati Freddy Thie Persembahkan ICU RSUD untuk Kado 20 Tahun Kaimana

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing langsung menuju lokasi dimaksud.

“Tiba di lokasi, tim yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tas sandang milik tersangka,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang milik tersangka ditemukan satu bungkusan plastik dibalut dengan lakban yang setelah dibuka terdapat dua bungkusan plastik klip transparan berukuran besar dan kecil masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.

Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya di Tanjung Balai.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti beserta sepeda motor yang dikendarai tersangka, diamankan ke Polsek Firdaus .

Baca Juga  Kebun Sawit Terbakar di Jorong Ujung Koto

“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Edward. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *