Daerah  

Kejari Dharmasraya Amankan Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Sungai Penuh

Terpidana dibawa ke Sumbar dari Sungai Penuh.
Terpidana dibawa ke Sumbar dari Sungai Penuh.

DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri Dharmasraya menangkap pelaku terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung produksi anggaran 2019. Terpidana yang diamankan adalah ZL (49).

Dia diamankan tim penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya bersama anggota Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kerinci pada salah satu rumah makan yang berada di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Jambi, Rabu (17/1/2024).

Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Roby Hidayad, Jumat (19/1/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan seorang berinisial ZL dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung produksi anggaran 2019 pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

Baca Juga  Kepala Sekolah Diduga Aniaya Siswa, Korban Akhirnya Meninggal Dunia

Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023 yang diterima Kejari Dharmasraya, terhadap perkara pengerjaan fisik pada 2019 dan terpidana tersebut tersandung tindak pidana pencucian uang Rp635juta.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Dharmasraya, terpidana ini sudah tiga kali dilakukan pemanggilan secara patut dan wajar pada akhir 2023, namun tetap mangkir yang akhirnya dilakukan penjemputan, Rabu (17/1/2024).

“Terpidana tersebut berhasil kita amankan di Kota Sungai Penuh yang dibantu anggota Tim Buser Polres Kerinci,” katanya. (eko)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *