Rekonstruksi Pembunuhan di Jorong Kayu Aro, Pelaku Peragakan 30 Adegan, Reka Ulang Diadakan di Halaman Polsek Sungai Rumbai dengan Pertimbangan Keamanan

Pelaku peragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan
Pelaku peragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan

DHARMASRAYA-Polsek Sungai Rumbai adakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum dan Kanit Tipiter Polres Dharmasraya.

Rekonstruksi dilakukan Selasa (31/10/2023). Dengan alasan keamanan, rekonstruksi dilakukan di halaman Polsek Sungai Rumbai.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek AKP Suyanto, Rabu (1/11/2023) menjelaskan, dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jorong Kayu Aro itu terjadi Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 19.30.

Baca Juga  Tim Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Rumah Kosong, Korban Kehilangan 32 Handphone dan Emas

“Tersangka adalah Taslim,” kata kapolsek.

Dalam rekonstrusi itu, pelaku memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut.

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah utang-piutang hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

“Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian dengan mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir,” ujar kapolsek.

Meskipun ada kejanggalan yang ditemukan selama proses rekonstruksi, polisi akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat.

“Ini adalah langkah penting dalam memahami kasus pembunuhan ini dan memberikan transparansi pada proses hukum,” ujar Suyanto. (eko)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *