PESISIR BARAT-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Edwin Kastolani yang diwakili Kasubag Kepegawaian, Ahmad Yuniardi berikan klarifikasi terkait hebohnya isu dugaan penyimpangan pengadaan laptop serta pekerjaan fisik pagar TK 1 Pesisir Barat.
Ahmad Yuniardi meluruskan hal terkait pemberitaan yang beredar di media online.
Dia menyampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan kemudian peraturan LKPP Nomor 9/2021 tentang Pedoman Peraturan e-Catalog.
“Setiap penyedia atau rekanan itu sudah melalui seleksi di LKPP dan tentu LKPP yang lebih paham itu sebagai lembaga pemerintah,” katanya, Rabu (1/11/2023).
Dia menambahkan, Disdikbud menerima barang dalam kondisi baik dan laptop telah digunakan.
“Sebelumnya, kami bekerja memakai laptop masing-masing. Dengan hal itu, atas perjuangan kepala dinas, diusahakanlah pengadaan laptop tersebut. “Soal harga bukan ranah kami,” katanya.
“Yang jelas mekanisme telah kita lalui dengan merujuk pada aturan,” katanya.
Mengenai pengerjaan fisik di TK 1 Pesisir Barat terkait pembangunan pagar, dinas sudah memberikan surat tertulis kepada pihak pemborong dan pekerjaan itu belum 100 persen. (AZR)