Diduga Kendaraan Dinas Milik Pemko Payakumbuh Dipakai untuk Pemasangan Baliho

Ilustrasi mobil dinas. (radar kepahiang)
Ilustrasi mobil dinas. (radar kepahiang)

PAYAKUMBUH-Beredar foto tentang sebuah kendaraan milik Pemerintah Kota Payakumbuh yang diduga dijadikan alat untuk memasang baliho seorang bakal caleg. Kendaraan dinas itu diduga milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Foto itu ditanggapi beragam. Mereka yang paham dengan aturan menyebut, penggunaan kendaraan dinas itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/2017 yang melarang untuk memakai kendaraan negara untuk melakukan kampanye ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Fasilitas negara yang dilarang, yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Baca Juga  NasDem dan Golongan Karya Jadi Partai Peraih Kursi Terbanyak di DPRD Payakumbuh

Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah  daerah, dan peralatan lainnya.

Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan memastikan kebenaran informasi itu.

Meski banyak mengecam penggunaan kendaraan dinas itu, namun juga ada warga yang bersikap jernih melihat persoalan. “Kalau kendaraan itu disewa, dan menjadi pemasukan bagi daerah, apa salahnya. Partai lain kalau mau, silahkan juga pakai. Gitu aja kok repot,” kata seorang warga.

Baca Juga  Abid Takalamingan Beri Tausiyah dalam Peringatan Maulid di Bitung

“Janganlah semua dibuat heboh dan ribet,” katanya. (JND)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *