Daerah  

Tingginya Tingkat Kekerasan Psikis pada KDRT

Ilustrasi. (kompas.com)
Ilustrasi. (kompas.com)

PADANG-Kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) seringkali dinilai sebagai sebuah permasalahan yang sangat sulit untuk dipecahkan. Kekerasan ini banyak terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual yang menyebabkan ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan.

Dalam Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga itu. “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”

Masih di UU yang sama, dijelaskan jenis-jenis Kekerasan dalam KDRT yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Dari empat jenis kekerasan di atas, penulis menemukan berbagai bentuk kekerasan psikis yang terjadi adanya perlakuan yang menimbulkan efek trauma terhadap anak. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dialami siapa saja bagi setiap anggota keluarga, tetapi istri dan anak yang menjadi korban yang dilakukan oleh suami.

Kekerasan psikis dapat menimbulkan rasa terkekang dan rasa tidak percaya diri. Dikarenakan kekerasan psikis terkadang dianggap sepele, namun sebenarnya kekerasan ini secara perlahan akan menimbulkan kerusakan pada mental seseorang secara psikologis yang bisa berujung terganggunya kesehatan fisik. Sayangnya kesadaran yang akan kekerasan psikologis justru cenderung tidak terlihat.

Baca Juga  Kalau Prabowo Setuju, Tanah Datar Berpotensi Dapat Proyek Jumbo dari Pemerintah Pusat

Bahkan kekerasan yang bentuknya seperti kekerasan fisik saja oleh sebagian masyarakat masih menganggap sebagai ranah privat dalam rumah tangga. Karena masyarakat mungkin masih memandang persoalan rumah tangga merupakan masalah pribadi yang cukup diselesaikan sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hal ini mungkin ditutupi supaya tidak diketahui karena aib atau malu. Padahal kekerasan itu menyangkut dengan adanya Hak Asasi Manusia yang memang terjamin kepemilikannya.

Faktor utama yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dengan perempuan lain atau malah sebaliknya. Dan juga faktor ekonomi bagi masyarakat bawah yang umumnya karena kesulitan.

Dengan hal ini diketahui, terdapat dampak yang besar akibat kekerasan dalam rumah tangga tentu dengan berbagai jenis upaya pencegahan terjadinya kekerasaan itu. Upaya pencegahan terjadinya kekerasan adalah berkomunikasi yang baik dan saling terbuka satu sama lain yang menyebabkan munculnya saling memahami dan percaya dalam menyelesaian masalah. Pentingnya mengamalkan ajaran agama supaya menjadi pondasi dalam sebuah keluarga dan pendidikan sejak dini juga perlu supaya anak diajarkan untuk tidak dapat memukul atau berkata kasar.

Baca Juga  155 Kendaraan di Kuansing Ditilang, Ada Apa?

Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga banyak menimpa perempuan dan anak merupakan lemahnya ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga juga bisa ditunjang melalui edukasi pra dan paska nikah.

Namun kesadaran akan edukasi keluarga masih minim. Maka sebagai salah satu upaya, edukasi pernikahan harus menjadi prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pasangan mempelai. Dengan hal ini harus siap menghadapi dinamika dalam kehidupan berkeluarga. (Dwi Fazira Adinda, Mahasiswi Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *