Daerah  

Buntut Curhatan Bripka Andry di Medsos, Kompol Petrus  Hottiner Simamora dan Tujuh Anggota Brimob Dipatsus

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya berikan keterangan pers.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya berikan keterangan pers.

PEKANBARU-Penyidik Bidang Propam Polda Riau masih terus mendalami kasus Bripka Andry Darma Irawan dalam curhatannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini dilakukan penempatan khusus (patsus) Propam Polda Riau, Kamis (8/6/2023).

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan,” kata Nandang.

Dia menjelaskan, Kompol Petrus ditahan penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon.

Baca Juga  Satuan Reskrim Polres Sergai Ungkap 13 Kasus 3C Selama Februari, 18 Tersangka Diamankan

“Sementara tujuh anggota masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial,” katanya.

Dia menambahkan, Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Nandang.

Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

“Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan,” kata Kabid.

Nandang menegaskan, Polda Riau tidak akan main-main dalam menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap Judi Online, Wali Kota Pekanbaru: Jauhi Segala Bentuk Perjudian

“Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini,” kata kata Nandang. (ES)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *